Tuban, BeritaTKP.com – Seorang karyawan berinisial FJ (37) asal Semanding, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi. FJ ditangkap karena kedapatan mencuri di Perumahan Permata Asri Semanding, Tuban.

Kejadian ini bermula ketika FJ masuk ke rumah warga dengan cara melompat pagar, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 18.30. Kemudian pria tersebut masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela yang saat itu dalam kondisi sepi. “Tersangka masuk dengan cara melompat pagar kemudian mencongkel jendela,” jelas Kasatreskrim Tuban AKP M Gananta, Selasa (11/10/2022) lalu.

Berhasil masuk, pemuda tersebut langsung mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban. Namun, aksinya ternyata terekam kamera CCTV milik korban.“Tersangka masuk rumah, terus mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban,” tambahnya.

Mengetahui hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan memeriksanya rekaman video CCTV milik korban.

Lalu, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam Operasi Sikat Semeru 2022. Termasuk, barang bukti rekaman CCTV juga diamankan yang memperlihatkan aksi tersangka masuk ke rumah korban. “Barang bukti satu keping compack disc berisi rekaman CCTV telah kita amankan,” ujarnya. (Din/RED)