Jakarta, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap dugaan awal penyebab selebgram Mohamad Irman Ali alias Woodyrman (33) menganiaya seorang pria asal Brunei Darussalam hingga meninggal dunia di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan motif sementara penganiayaan tersebut diduga karena tersangka tersulut emosi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi,” kata Kombes Budi Hermanto, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Budi, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman antara tersangka Woodyrman dengan salah satu saksi. Korban yang berinisial MHF (30) kemudian berupaya membela saksi tersebut. Situasi lalu berkembang menjadi adu mulut antara korban dan tersangka.
“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka,” ucapnya.
Sebelum kejadian, korban disebut sempat mengirimkan pesan suara atau voice note kepada Woodyrman. Pesan tersebut diduga bernada tantangan untuk berkelahi. Saat korban dan tersangka akhirnya bertemu di lokasi kejadian, situasi semakin memanas.
“Sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi. Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif,” jelas Budi.
Dari hasil pendalaman sementara, polisi menyebut Woodyrman diduga berada dalam pengaruh alkohol saat peristiwa terjadi. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban.
Pemukulan tersebut dilakukan menggunakan tangan kanan tersangka yang saat itu disebut sedang memegang paper bag berisi botol minuman.
“Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman,” ungkap Budi.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian. Korban kemudian sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan selama sekitar 10 hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa keributan tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian hingga Woodyrman ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa keterangan saksi dan rangkaian kejadian sebelum korban meninggal dunia. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur media sosial dan berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan serta menyelesaikan perselisihan melalui jalur yang aman dan tidak melanggar hukum.(æ/red)





