Surabaya, BeritaTKP.Com – Dua pelajar SMK di Surabaya RA (17), warga Jagir Wonokromo dan HA (15), warga Banyu Urip Kidul X-C/66 diamankan anggota Lantas Polrestabes Surabaya saat merampas handphone (HP) milik pengendara yang melintas di Jalan A Yani.
Dalam kasus ini para pelaku membagi tugas satu sebgai joki dan satunya menjadi perampas hp dan modus yang dilakukan oleh kedua pelajar SMK ini yakni dengan memanfaatkan dari membunyikan klakson saat berkendara dan dari bel tersebut korban berhenti dari kendaraan dan menoleh kebelakang.
RA membentak, korbanya kalau korbannya takut, pelaku mendekati dan meminjam HP dengan alasan mau menghubungi teman dan dari situlah pelaku langsung membawa kabur hp korban menuju ke teman satunya lagi yang saat itu menjadi joki dan mereka lansung kabur.
Tak hanya itu ternyata kedua pelaku juga sering mencuri helm , dan barang hasil curianya ia jual di media sosial facebook “Hasilnya (barang curian) saya jual melalui facebook (FB). Kalau laku, uangnya buat tambahan uang saku di sekolah,” akunya dihadapan penyidik.
Dan untuk saat ini pihak Polrestas Surabaya akan melakukan pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), tetapi untuk pasal yang dikenakan keduanya Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan kekerasan. @thes