Mojokerto, BeritaTKP.com – Kini kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ustadz TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto yang berinisial RD terhadap 3 murid laki-lakinya sendiri berganti ke tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 11 saksi hinnga mengantongi hasil visum para korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 10 Mei 2022. Penanganan kasus dugaan pencabulan tiga murid laki-laki TPQ ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 7 Juni lalu.

“Saat ini kami lakukan proses penyidikan. Ada 11 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Gondam di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (29/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani.

Gondam menjelaskan 3 dari 11 saksi yang sudah diperiksa adalah murid TPQ yang diduga menjadi korban pencabulan Ustaz RD. Yaitu dua remaja laki-laki berusia 12 tahun dan satu remaja laki-laki usia 15 tahun. Sedangkan 8 saksi lainnya yakni orang tua para korban dan guru mengaji di TPQ yang dipimpin Ustaz RD.

ketiga korban kembali menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Selain bersama orang tua masing-masing, mereka juga didampingi Woman’s Crisis Center (WCC) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Mojokerto.

“Para korban kami periksa sebagai saksi pada tahap proses penyidikan, pemeriksaan tambahan sebelum kami gelarkan (gelar perkara) nanti,” ujarnya.

Selain itu, kata Gondam, pihaknya juga sudah menerima hasil visum korban. Sehingga dalam waktu dekat, tahap penyidikan akan dilanjutkan ke gelar perkara.

“Kami berupaya melakukan penyidikan secara maksimal. Setelah nanti kami lakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, kemudian kami lengkapi berkas dan kami kirim berkas,” terangnya.

Hingga hari ini, lanjut Gondam, murid TPQ yang diduga dicabuli Ustaz RD masih berjumlah 3 orang. Ia mengimbau murid lainnya di TPQ tersebut yang merasa mendapat perlakuan asusila yang sama dari Ustaz RD agar tak ragu melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto.
Tidak hanya melakukan penegakan hukum, polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

“Pendampingan yang pasti dari orang tua para korban dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto. Mereka akan melakukan pendampingan, selama ini kami bekerja sama dengan baik,” cetusnya.

Sementara Ustaz RD masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. “Status terlapor masih sebagai saksi,” tandas Gondam.

Pencabulan tersebut diduga dilakukan Ustaz RD terhadap 3 murid laki-lakinya berulang kali di kantor TPQ di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tempat tinggal ustaz yang sudah beristri dan mempunyai dua anak itu di depan TPQ tersebut.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh RD dilakukan pada saat jam istirahat mengaji, yakni pukul 17.00 WIB. agar aksinya berjalan dengan lancar, Ustadz RD berdalih pencabulan yang diduga ia lakukan untuk membuat para korban mencapai akil balig atau cukup umur.

Ketiga korban mengalami dugaan pencabulan secara bergantian. Salah satu korban mengaku ia sudah 4 kali dicabuli oleh Ustadz RD sejak Desember 2021 sampai Februari 2022. Bahkan, ada pula korban yang diduga telah dicabuli si Ustadz sampai 25 kali.

Akhirnya mereka melaporkan Ustadz RD ke Polres Mojokerto pada Selasa (10/5/2022) lalu. Dua korban laki-laki berusia 12 tahun dan satu remaja laki-laki berusia 15 tahun. Polisi telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. (Din/RED)