Lamongan: BERITA- TKP. COM – Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar Menyikapi terkait viralnya keluh kesah warga Lamongan dengan maraknyajukir liar yang ada diKabupaten Lamongan.
Baihaki Akbar,, miris dan prihatin setelah melihat postingan warga Lamongan diFacebook Seputar Lamongan Megilan yang kecewa dan merasa tidak nyaman dengan keberadaan JUKIR LIAR diseputaran pasar tingkat Lamongan, seputaran alun- alun Lamongan Alfamidi veteran Lamongan, Alfamidi Pagerwojo Lamongan dan Tempat yang lain- lainnya,
Kamis- 23/O6/2O22.
Kabupaten Lamongan menerapkan sistem parkir berlangganan yang dimana untuk kendaraan Roda 2 dikenakan biaya Rp. 20.000, pertahundan untuk kendaraanRoda 4, dikenakan biaya Rp.40.000, dan tertuang di- dalam Perda Lamongan No 15 Tahun 2010 ucapnya.
Penerapan parkir- berlangganan yang diterapkan diKabupaten Lamongan tidak sesuai harapan warga Lamongan yang dimana pemilik- kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 seharusnya digratiskan ketika nopol kendaraannya bernopol “S” (Lamongan) tapi itu malah sebaliknya yang terjadi dilapangan.
Dengan Kejadian-seperti ini adalah
bentuk kegagalan dari Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan Yang Dimana- Diduga tidak memberikan pemahaman terhadap jukir binaannya dan juga diduga melakukan pembiaran dengan maraknya jukir liar yang ada diKabupaten Lamongan dan kami berharap Kepala Dinas Perhubungan Lamongan bisa mengevaluasiterkait kinerja
dan profesionalisme Kasi Parkir Dinas Perhubungan Lamongan saat ini.
Terkait permasalahan tersebut seharusnya- Satpol PP.
Kabupaten Lamongan juga bisa mengambil tindakan tegas untuk menindak oknum Jukir Liar yang dimana telah meresahkan warga Lamongan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Kami juga berharap pihak kepolisian Polres Lamongan juga ikut berperan untuk menindak para Jukir Liar yang meresahkan warga Lamongan dan perbuatan Jukir Liar tersebut
Bukti Nyata Perbuatan-Pungli dan sangat jelas Tindak Pidananya dan jangan setelah ada
himbauan dari Kapolda baru mau bergerak untuk menertibkan para Jukir Liar yang ada di Kabupaten Lamongan- Pungkasnya(ERS).






