Surabaya, BeritaTKP.com – RUU Kesejateraan Ibu dan Anak (KIA) yang diinisisasi DPR kali ini juga mencantumkan aturan cuti selama 40 hari bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan. Mengenai hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung apabila RUU tersebut memang disahkan menjadi UU. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan jika cuti 40 hari di sahkan, maka Pemkot Surabaya hanya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Apapun yang ditentukan pemerintah pusat, Kota Surabaya hanya akan menjalankannya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Karena setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat pasti ada kajiannya, pasti ada perhitungannya. Kami pun tidak bisa menolak atau menerima ketika ada aturan dari pemerintah pusat yang sifatnya mengikat,” kata Eri, Rabu (22/6/2022) kemarin.
Akan tetapi, Eri menyebut bahwa seorang suami seharusnya bekerja. Sebab, dia memiliki tanggung jawab dan berkorban untuk keluarga.
“Opo yo mungkin kalau PNS wedok yang hamil melahirkan, suaminya juga ikut cuti. Lek cuti berarti dapat gaji tok. Opo yo mungkin wong lanang dolek gaji tok? Gawe kehidupan rumah tanggane berkorban lah, orang laki-laki itu. Dengan apa? Dengan bekerja,” jelasnya.
“Tapi Insyaallah, saya yakin lek seng lanang pasti akan mengorbankan lah waktu dan dirinya untuk seorang wanita,” tambahnya.
Menurutnya, lamanya waktu 40 hari untuk cuti suami menemani istri hamil ini tergantung pada sudut pandang orang masing-masing. Ia hanya bisa mengikuti kebijakan yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Pasti ada pertimbangannya, sudah ditetapkan. Kalau pertimbangan sudah ditetapkan 40 hari berarti sudah ada pertimbangannya. Kalau itu tergantung dari nafsu manusia dari sisi mananya melihatnya,” pungkasnya. (Din/RED)





