Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir), AP (32) warga asal Kelurahan Tulungagung berhasil diamanakan oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor. tersangka diketahui sempat melarikan diri dengan membawa motor hasil kejahatannya, Jumat (17/6/2022) lalu.

Foto ilustrasi.

“Telah berhasil kita amankan seorang pelaku penggelapan berupa sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Selasa (21/6/2022) kemarin.

Motor yang digelapkan AP berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario bernopol AG 6521 RAJ. Dijelaskan Anshori, tersangka AP melakukan aksinya pada Rabu (26/2/2022) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Modusnya datang ke rumah pelapor yang pada saat itu sedang bermain komputer di dalam rumah. Lalu pelaku mengatakan pinjam sepeda motornya untuk jemput ibunya,” ujarnya.

Karena niat baik, pelapor yang tidak disebut namanya ini mengambil kunci sepeda motor dan diberikan kepada AP. “Saat memberi kunci motor ini, pelapor sudah curiga bahkan berkata nanti motornya kamu bawa lar. Oleh tersangka dijawab tidak. Lalu kunci diberikan,” ungkapnya.

Benar saja, AP ternyata tidak pernah kembali lagi. Ia membawa motor itu entah kemana. Selanjutnya Jumat (17/6/2022) lalu karena sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. 

“Mendapatkan laporan, petugas  langsung bergerak cepat memburu pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dengan serangkaian penyelidikan petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan berikut barang bukti sepeda motornya,” paparnya.

AP ditangkap dan motor yang digelapkan telah digadaikan ke saudaranya berinisial HAW (35) berlamat di Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu. Atas perbuatannya tersangka AP terancam melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. (Din/RED)