Madiun, BeritaTKP.com – Sebanyak 5 lokasi yang menjadi sasaran petugas gabungan di Kota Madiun yanitu di Jalan Bali dan Jalan Ciliwung. Petugas gabungan merazia indekos yang diduga sebagai tempat tindakan asusila di dalamnya.
Petugas Satpoll PP dan Damkar saat Razia rumah indekos di Madiun
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Dari pasangan tak sah itu, ada yang warga Kendal, Kabupaten Madiun, Solo, dan wilayah Kota Madiun. Kemudian ada satu pasangan tidak membawa kartu identitas,” ujar Gamal, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Saat razia, petugas mendapati enam pasangan bukan suami istri sedang mesum di dalam kamar. Bahkan menemukan alat kontrasepsi alias kondom.
Seluruh pasangan tersebut langsung dibawa ke mako Satpol PP Kota Madiun di Jalan Parikesit menjalani pembinaan. Petugas juga memanggil penjamin dari pasangan yang tak dapat menunjukkan kartu identitas.
“Operasi ini kami lakukan rutin setiap bulan. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran di Kota Madiun,” katanya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Supriyono menambahkan keenam pasangan mesum tersebut melanggar Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kami memberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak mengulang dan lapor ke Satpol. Jika belum menikah, kami datangkan orang tuanya. Jika sudah menikah dikomunikasikan dengan pasangan sahnya,” ujar Supriyono.
Tak hanya itu, pembinaan juga diberikan kepada pemilik rumah indekos, yakni untuk ikut serta menjaga penyewa agar mematuhi aturan.
“Untuk pengelola wajib memiliki fasilitas ruang bertamu sehingga tidak menerima tamu dalam kamar,” ucapnya.
Jika diulangi maka akan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan sanksi ke arah tindak pidana ringan (tipiring).
Sebelumnya, Satpol PP Kota Madiun juga mengamankan empat pasangan tidak sah saat menggelar razia di rumah indekos di kawasan Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan Kota Madiun. Bahkan satu pasangan di antaranya masih di bawah umur, yakni pelajar SMP dan SMA. (Din/RED)





