Surabaya, BeritaTKP.com – HE (29), pemuda asal Putat Jaya, Kota Surabaya terciduk polisi setelah mengambil sebuah paket berisi sabu di tempat sampah yang terletak di depan kawasan toko Jembatan Merah Plaza, lokasinya dikonfirmasi tak jauh dari Mapolrestabes Surabaya.
Pengedar yang nekat ambil sabu di dekat Mapolrestabes Surabaya
Di dalam paket tersebut berisi 15,1 gram berupa sabu, diketahui sabu tersebut hasil kiriman seseorang berinisial LK yang dipesan HE sekitar pukul 19.15 WIB, Jumat (6/5/2022) lalu. LK hingga kini masih diburu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap HE dilakukan setelah timnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa HE sering mengambil barang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah itu dilakukan pemantauan terhadap pelaku hingga dilakukan penyergapan saat pelaku mengambil ranjauan untuk kedua kalinya, pada Selasa, 10 Mei 2022 pukul 10.00 WIB,” jelas Daniel, Jumat (10/6/2022) kemarin.
Usai mengambil ranjaun sabu tersebut, HE langsung disergap dan digeledah.
“Saat kami geledah, ada sembilan poket plastik transparan berisi sabu, beratnya total 15,52 gram,” jelas dia.
Tim lalu melanjutkan penggeledahan di tempat kos HE di Tubanan Baru, Surabaya. Di sana, ditemukan timbangan elektrik, buku catatan penjualan narkoba dan ponsel.
Dalam pemeriksaan HE mengaku membeli sabu-sabu tersebut belasan juta rupiah dan rencananya akan dijual kembali
HE dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Din/RED)





