Di Pecat Dari Kerjaan Malah Jadi Admin Akun Threesome Orgasme

220

ztriSurabaya, BeritaTKP.Com  – Buntu sudah yang ada dalam fikiran Oki Asmara, pria 34 tahun tersebut membuka peluang bisnis esek-esek untuk khusus seks bertiga (Threesome) , bisnis tersebut ia jalankan melalui media sosial facebook dengan nama grup Threesome Orgasme dan ia menjadi adminnya.

“Modus bisnis tersangka ini melalui media sosial, yakni facebook. Dia membuat grup Threesome orgasme,” ujar AKBP Shinto Shilitongah, sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Pria yang telah di pecat dari pekerjaanya karena sering melakukan unjuk rasa ini mengaku bahwa dirinya menjalankan bisnis esek esek tersebut melalui media sosial facebook ini bukan hanya untuk mencari tambahan uang untuk kebutuhan sehari hari melainkan juga sebagai fantasi seks.

Dalam menjalankan bisnis haramnya ini ia menerima ketika ada pria yang tertarik pada jasanya dan saat itu juga ia langsung mencarikan wanita yang mau dan siap melakukan seks bertiga (threesome), dan dalam memberikan jasa tersebut , pelangganya harus membayar uang sebesar Rp.500.000 dan untuk hotelnya di tanggung oleh pelanggan yang menginginkan jasanya tersebut.

Sampai akhirnya polisi berhasil membongkar bisnis esek esek yang di dalangi pria pengangguran tersebut, terbongkarnya bisnis esek-esek tersebut diketahui setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, akhirnya Anggota Reskim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pun langsung menggerebek aksi pelaku di Hotel Bali, Jalan Makam Peneleh, Surabaya.

Dalam penggerebekan polisi tidak hanya mengamankan Oki melainkan juga mendapatkan korbannya yakin perempuan berinisial SM (29) yang sedang melakukan hubungan badan di kamar bersama pelanggan dan tersangka.di bawa ke kantor polisi guna untuk pemeriksaan.

Dan setelah itu mereka dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan kepada penyidik, Oki mengaku menjalankan bisnis tidak hanya untuk mencari tambahan uang. Melainkan juga sebagai fantasi seks dan ia mengakui bahwa ia menjalankan bisnis tersebut sudah empat bulan, tapi baru kali ini ia melakukan itu pun sama korban juga baru kenal sehari dan akhirnya polisi menjerat Oki dengan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. @rick