Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Atas dugaan tindak pidana Penyelenggaraan Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo dijerat dengan pasal 21 subsider pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penangkapan Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo saat berada di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, pada Selasa, 24 januari 2017 pukul 13.45 wib.
Pria 49 tahun tersebut ditangkap lantaran menarik biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, kepada ratusan warga Eko terkena OTT saat para pemohon Prona masing-masing ditarik uang sebesar Rp 500 ribu padahal, program tersebut dalam skala nasional dan pengurusannya tidak dibebani biaya sama sekali , ia berdalih bahwa uang tersebut untuk pembelian material, mulai untuk beli patok dan lain sebagainya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti mengungkapkan bahwa dari biaya itu, total uang masuk di bendahara desa hasil pungutan dari 222 pemohon, terdapat Rp 141 juta. Uang tersebut, ternyata digunakann untuk keperluan pribadi dan rinciannya sebesar Rp 70 juta digunakan oleh Kepala Desa, Rp 2 juta digunakan oleh anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) inisial E dan Rp 1,5 juta digunakan oleh inisial HN untuk pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) program pembangunan ADD.
Dan dari operasi tangkap tangan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 45.443.000, 204 lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh masing-masing peserta, sebuah buku catatan bendahara, surat keputusan pembentukan pokmas tak hanya itu dalam kasus ini muncul dugaan bahwa ada empat orang yang terlibat dalam pungli tersebut yakni Kades Sarirogo Eko Prabowo, ZR staf pemerintahan Desa sekaligus bendahara Pokmas, LS perangkat Desa sekaligus anggota Pokmas dan HN Ketua Pokmas Prona Desa Sarirogo.
OTT itu berawal dari informasi warga yang seharusnya, bantuan pengurusan sertifikat gratis itu tidak dipungut biaya namun, faktanya dari total quota 323 pengajuan, sebanyak 282 penerima yang sudah ditarik uang senilai Rp 500 ribu dan total dari penerima yang sudah membayar itu sudah terkumpul uang senilai seratus empat puluh satu juta (Rp. 141 juta).
Dan menurut informasi tambahan uang tersebut, sambungnya, sebagian diambil oleh Kepala Desa senilai Rp 70 juta, untuk keperluan pribadi, sisanya senilai Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta dipinjam oleh panitia Prona. Sedangkan, uang senilai Rp 22 juta untuk kebutuhan biaya oprasional sedangkan sisa uang tersebut (Rp 45 juta) di amankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Penyidik kini masih melakukan pertimbangan apakah tersangka akan ditahan atau ditangguhkan penahanannya. Namun, kasus itu juga tengah didalami oleh penyidik Unit III Tipidkor Polresta Sidoarjo dan tidak menutup kemungkinan apabila ada tersangka lainnya, namun masih dalami oleh pihak yang berwajib. @thes