Gresik, BeritaTKP.com – F (30), Warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diharuskan mendekam di tahanan Polsek Cerme, Kabupaten Gresik. Dia ditangkap tim Reskrim Polsek Cerme karena mengedarkan narkoba berjenis sabu di halaman ruki Paragon Plaza di Desa Kepatiham, Kecamatan Menganti.
Penangkapan terjadi berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan dugaan adanya peredaran sabu di halaman Ruko Paragon Plaza. Petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
“Setelah kami amankan di saku celana tersangka terdapat 0,57 gram sabu serta satu buah ponsel dan uang,” ujar Kapolsek Cerme AKP Musrihman, Kamis (2/06/2022).
Saat rilis kasus, F mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Saroni. Dia hanya ditugasi mengantarkan barang terlarang tersebut.
“Saya hanya mengantar dan telah mendapat uang imbalan dari Saroni untuk mengambil sabu mendapat imbalan sebesar Rp250 ribu. Namun, semua uang itu habis dibuat jajan,” kata F.
F juga mengaku baru pertama kali menjalankan profesi sebagai pengedar sabu. Apes, aksinya langsung tercium polisi.
“Saya kapok tidak mau lagi berurusan dengan polisi apalagi jadi pengedar sabu,” imbuhnya.
Kini F mendekam di penjara. Warga Malang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan peredaran narkoba di Kecamatan Menganti, Gresik kerap kali terjadi. Pasalnya, daerah tersebut berbatasan langsung dengan kawasan Surabaya Barat. Sehingga, lalu lalang peredaran barang terlarang itu cukup mudah. (Din/RED)






