Pasuruan, BeritaTKP.com – Polisi menggerebek warga Lumbangrejo, Prigen, di kamar indekosnya, kawasan Jogonalan, Pandaan, Rabu malam (11/05/2022) lalu. Pelaku bernama Doni Giarto tidak jera juga meski sudah pernah dijebloskan ke penjara. Pelaku berumur 32 tahun asal Lumbangrejo, Kecamatan Prigen masih mengulangi perbuatannya dengan tetap mengedarkan narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka sedang santai-santai saja saat dibekuk. Dia tidak tahu bahwa anggota satresnarkoba sudah mengincarnya.

Petugas pun dengan mudah meringkusnya. Saat itu, sejumlah barang bukti ditemukan. Ada 12 kantong plastik berisi sabu-sabu. Total beratnya 6,26 gram. Petugas juga menyita dua handphone, timbangan elektrik, sebuah bungkus plastik klip, dan dua tempat permen. Semuanya biasa digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.

Bersama barang bukti, tersangka Doni digelandang petugas ke Polres Pasuruan. Doni diketahui pernah ditangkap atas kasus yang sama. Pernah dipenjara sebelumnya. ”Baru bebas empat tahun lalu,” sambung Slamet. Atas perbuatannya itulah, tersangka terancam hukuman lagi 10 tahun penjara. (Din/RED)