Jakarta, BeritaTKP.com – Penyidik dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan ahli terkait kasus investasi bodong melalui robot trading Viral Blast.

Selain memeriksa saksi polisi juga menyita uang berjumlah Rp 22,94 miliar terkait kasus investasi bodong itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan merinci, 3 orang yang diperiksa merupakan ahli. Sisanya saksi fakta.

“Terkait update penanganan perkara robot trading Viral Blast, total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya sampai saat ini sebanyak 35 orang,” kata Ramadhan, Jumat (13/5/2022).

Menurut dia, ketiga ahli itu adalah ahli pidana, ahli dari kementerian perdagangan dan ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Barang bukti uang sebesar Rp 22,94 miliar juga telah disita dari tangan para tersangka di mana uang tersebut turut tersebar ke beberapa sumber, salah satunya klub sepak bola.

“Pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 20 miliar dari tersangka. Kedua uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air ada tiga klub bola di Tanah Air,” sebut Ramadhan.

Selanjutnya, ada uang sebanyak Rp 45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp 1,4 miliar yang merupakan down payment (DP) uang Mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung, Surabaya.

“Selain uang tunai, ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan apartemen One Icon dua unit,” ucapnya. (RED)