Bangkalan , BeritaTKP.Com – SA (45) pria yang di ketahui bertempat tinggal di Kampung Morombuh, Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini di tangkap oleh satuan Resrim Polsek setempat lantaran diduga ia sebagai pengecer togel.
Saat di tangkap dan dalam pemeriksaan sementara ia mengaku bahwa ia hanya menjual atau mengecer nomor togel , tak hanya itu ia juga menerima pembelian dari pelanggan selanjutnya disetorkan ke pengepul.
Dalam proses penangkapan dan penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (bb) berupa sebuah HP Merk Nokia yg berisi sms nomor pesanan togel serta uang sebesar Rp 77 ribu.
Melalui Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH , Kapolsek Kwanyar AKP Iriyanto menjelaskan akibat perbuatan tersangka SA, maka penyidik menerapkan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun hukuman penjara.
“Tersangka saat ini sudah berada di mapolsek untuk dilakukan pengembangan,” ujar AKP Bidarudin, SH .
untuk mengembangkan kasus togel di wilayah hukum Polsek Kwanyar, pihaknya menerjunkan beberapa anggota untuk menyelidiki keberadaan pengepul togel untuk menindak lanjuti kasus ini polisi terus mengejar dan mencari pengepulnya. @rief