Jakarta, BeritaTK.COM – Bareskrim Polri masih terus menerima laporan dari para korban investasi bodong trading binary option platform Binomo. Total ada sebanyak 118 korban yang telah diperiksa.
“Dengan total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp72.138.093.000,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi. Total sudah 82 saksi diperiksa.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang,” ungkap Gatot.
Total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Mereka ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia dan perekrut affiliator Fakarich.
Selanjutnya Wiky Mandara Nurhalim sebagai tenaga admin Indra, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku perekrut Indra Kenz. Nathania Kesuma jadi tersangka karena menerima aliran dana dari kakaknya, Indra Kenz, Vanessa Khong yang merupakan mantan kekasih Indra juga menerima aliran dana, serta Rudiyanto Pei selaku pembeli 10 jam tangan mewah Indra senilai Rp8 miliar untuk membantu menyamarkan hasil kejahatan
Ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (RED)






