Surabaya, BeeritaTKP.com – BS, sang peracik kosmetik ilegal berbahan kimia berbahaya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. BS membuat produk yang dia jiplak dari merk terkenal itu dengan cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral, bahan pelembab krim.
Kini BS harus mendekam di sel jeruji Polda Jatim dan dijerat pasal Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp500 miliar.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menyatakan untuk mengelabui para konsumennya. Pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.
Produk kosmetik palsu tersebut, dijual oleh pelaku melalui market place Shopee bernama akun ‘Kosmetik Murah’.
Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50% lebih murah, dari harga asli yang dipatok oleh produsen resmi produk yang dicatutnya berinisial K. [ndaa/red]






