Bandung, BeritaTKP.com – Nio Juanda Yasin atau yang lebih dikenal dengan nama Boris pemain sinetron di Preman Pensiun divonis pidana kurungan 6 tahun 6 bulan penjara.
Dia dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu. Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Bale Bandung pada tanggal 19 Januari 2022 lalu.
“Menyatakan terdakwa Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekosur narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” lanjut majelis hakim.
Akibat perbuatannya, Boris dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.
Hal yang dinilai memberatkan adalah Boris dinilai telah menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Boris tak pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” ucap majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut pidana kurungan selama 7 tahun kepada Boris. Sebelumnya, Boris diamankan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 11 September 2021 lalu.
Pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik pengedaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. (RED)