Jakarta, BeritaTKP.com – Konten Kreator Reza Arap hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari polisi terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Qoutex yang menyeret nama Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Reza bakal diselisik soal aliran dana dari Doni. Reza tiba pukul 09.47 WIB. Reza nampak menggunakan jaket hoodie, topi dan masker hitam.

Reza bungkam setibanya di Bareskrim Polri. Dia yang datang bersama pengacara langsung masuk ke ruangan penyidik.

Reza memang mengaku siap datang. Hal itu disampaikannya melakui akun Twitter pribadinya.

“Bareskrim tomorrow lfgggg,” cuit Reza Arap, Rabu, 16 Maret 2022.

Sejatinya, Reza dipanggil pemeriksaan pada Jumat, 18 Maret 2022 atau Senin, 21 Maret 2022. Namun, dia memilih datang lebih cepat dari agenda. Hal itu disambut baik oleh para penyidik.

“Panggilan sih Jumat dan Senin, ya dia bilang mau datang besok (Kamis),” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu, 16 Maret 2022.

Reinhard mengaku siap memeriksa Reza. Dia akan mencecar Reza terkait penerimaan uang Rp1 miliar.

Reza sempat menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan. Penerimaan uang itu disebut untuk donasi.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (RED)