BALI,BeritaTKP.com – Sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar, Bali, digerebek polisi.

Diduga hotel tersebut kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi online. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang muncikari bernama Dimas Bagus Pamungkas dan dua pekerja seksual komersial (PSK) yakni DAZ dan LL.

“Telah diamankan 3 orang dengan status masing-masing 1 muncikari, 2 PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (8/2).

Ketut mengatakan, penggerebekan bermula saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan jasa prostitusi online yang di Jalan Pidada, Jumat (4/2) lalu. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.00 wita, polisi menggerebek kamar yang diduga ditempati pelaku. Polisi mendapati pelaku DAZ sedang berhubungan seksual dengan pelanggannya.

“Berdasarkan pengakuannya bahwa yang bersangkutan dicarikan tamu oleh Dimas,” kata Sukadi.

Polisi juga menggerebek kamar lainnya dan mendapati pelaku LL sedang berhubungan seksual dengan pelanggan lainnya. Di hotel yang sama, polisi turut mengamankan Dimas.

Menurut pengakuan dari para PSK, mereka mematok harga Rp 300 ribu untuk sekali berhubungan seksual. Uang tersebut sebanyak Rp 200 ribu diserahkan untuk Dimas. Biaya ini sebesar Rp 50 untuk Dimas dan Rp 150 ribu untuk biaya penginapan.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan dua unit ponsel. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Tindakan kita adalah melaksanakan penyidikan guna proses lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun. (RED)