Sidoarjo, BeritaTKP.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Polri dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, Kamis (3/2/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita ratusan pita cukai yang diduga palsu serta kertas untuk packing rokok. Diketahui rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut bernilai seharga Rp 500 juta.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa petugas gabungan melakukan penggerebekan rokok ilegal di salah satu rumah warga di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Dari lokasi, petugas gabungan berhasil mengamankan 13 kardus rokok batangan, puluhan kardus rokok aneka merk serta pita cukai palsu.

“Dari aktivitas tersebut, polisi mengamankan seorang saksi perempuan berinisial N selaku penanggung jawab pengepakan sekaligus pemilik rumah. N mengaku mendapatkan ribuan rokok ilegal tersebut dari pria yang berinisial H,” terang Kusumo, Jumat (4/2/2022).

“Nilai rokok yang diamankan sekitar Rp 500 juta. Sedangkan nilai kerugian negara apabila rokok tersebut beredar sekitar Rp 250 juta karena tanpa dilengkapi pita cukai asli,” ungkap Kusumo.

Diketahui pengepakan rokok ilegal tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan. Di rumah pengepakan rokok ilegal tersebut terdapat tujuh pekerja. Meskipun pengepakan dilakukan di Desa Pesawahan, tempat produksi rokok ilegal tersebut berada di daerah lain.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemilik produksi rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai tersebut,” tandas Kusumo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo Arif Yoga Utama juga menyatakan bahwa pita cukai yang ditemukan dipastikan palsu.

“Melihat fisiknya, berbeda dengan pita cukai asli. Secara periodik pita cukai selalu berganti. Yang ini berbeda dengan pita cukai seri tahun 2021,” pungkas Yoga. (k/red)