Tuban, BeritaTKP.com – Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tuban telah dilakukan razia oleh petugas gabungan yang terdiri Satreskoba Polres Tuban, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, serta TNI, pada Rabu (2/2/2022) malam.

Razia tersebut bertujuan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang yang ada di tempat hiburan tersebut. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, terutama varian baru Omicron.

Kegiatan operasi di tempat-tempat hiburan malam ini dilakukan oleh puluhan personel gabungan dengan menyasar tempat-tempat karaoke yang ada di jalur Pantura Tuban. Tepatnya yang ada di jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

 “Malam ini kami dari Sat Reskoba Polres Tuban bersama dengan BNNK Tuban serta Denpom melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Tuban. Pemeriksaan kita lakukan di empat tempat hiburan malam,” ungkap IPDA Khoirul Unsa, KBO Sat Reskoba Polres Tuban yang memimpin pelaksanaan razia tersebut.

Sasaran pertama ialah untuk pengecekan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama jenis Omicron yang akhir-akhir ini jumlah kasusnya terus meningkat di wilayah Jawa Timur.

“Terkait penyebaran Omicron, kita menghimbau kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas dari jajaran Polres Tuban juga melakukan tes Swab Antigen secara sampling untuk para pemandu lagu serta pengunjung tempat hiburan malam. Selain itu, petugas juga melakukan tes urine secara acak untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Secara acak telah kita lakukan Swab dan juga tes urine untuk pekerja tempat hiburan malam. Dan hasilnya semuanya negatif,” bebernya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut tim dari Sat Reskoba Polres Tuban juga meminta para pengelola tempat hiburan untuk menandatangi surat penyataan. Dimana dalam surat pernyataan itu, pengelola tempat hiburan malam yang dikelola tidak digunakan untuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Apabila pengelola melanggar surat penyataan tersebut, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pengelola hiburan,” tegasnya. (k/red)