Trenggalek, BeritaTKP.com – Seorang pemuda bernama Yoppy ,22, kini harus berurusan dengan kepolisian atas ulahnya. Pemuda tersebut telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek lantaran telah menjadi pelaku pembobolan akun marketplace dan mobile banking. Dalam sekali beraksi, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebutkan bahwa tersangka berasal dari warga Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi telah menyita barang bukti uang sisa hasil kejahatan, bukti transaksi, serta alat komunikasi.
“Pengungkapan ini didasari adanya laporan dari dua korban yang tinggal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu dan warga Dusun Jongke, Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Trenggalek,” ungkap Dwiasi, Jumat (28/1/2022).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengacak nomor telepon pemilik akun marketplace Shopee. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dengan mengatasnamakan pihak perusahaan dan menawarkan hadiah cashback sebesar Rp 2 juta.
Dari situlah pelaku merayu korban dengan berpura-pura akan mentransfer uang hadiah ke nomor rekening korban. Namun yang terjadi, korban secara tidak sadar justru menyerahkan nomor one time password (OTP) akun Shopee serta BRI Mobile yang dikirim melalui SMS.
“Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta,” paparnya.
Bermodal OTP itulah pelaku dengan leluasa masuk ke akun marketplace serta BRI Mobile. Selanjutnya, pelaku menyalahgunakan akun tersebut untuk transaksi pembelian, penarikan uang, hingga pinjaman online.
Polisi yang mendapat laporan pembobolan tersebut langsung menggerakkan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui ada di wilayah Cangal, Ogan Komering Ilir.
“Anggota kami yang telah mendapatkan alat bukti cukup langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penangkapan. Kami juga dibantu oleh jajaran Polres OKI,” bebernya.
Praktik kejahatan secara elektronik tersebut cukup marak terjadi di masyarakat. Pihaknya menghimbau warga untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah yang ditawarkan oleh penelepon gelap tersebut.
“Apa lagi kalau sudah minta nomor OTP, jangan sampai dikasih, itu pasti penipuan,” tandas Dwiasi.
Sementara itu, tersangka Yoppy telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjalankan bisnis gelap tersebut selama dua bulan terakhir.
“Saya tahu nomor korban dari mengacak di akun Shopee. Dengan acak dan metode lupa password maka saya tahu nama pemilik akun, Kemudian saya telepon,” aku tersangka.
Kelihaian komunikasi yang dimiliki pelaku digunakan untuk memperdaya korban. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menghubungi korban saat berlangsung program promo di marketplace.
“Kemarin itu saya mengaku dari Shopee dan menawarkan cashback sebesar Rp 2 juta dari progam Shopee 12.12,” sambung Yoppy. (k/red)






