Sampang, BeritaTKP.com – Lapas Kelas II B Kabupaten Sampang telah dilakukan razia oleh petugas. Razia tersebut dilakukan di seluruh ruangan napi pada Rabu (26/1/2022) malam.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Sampang Fajarisman menjelaskan bahwa razia atau penggeledahan itu dilakukan secara berkala maupun insidentil. Tujuannya, untuk menjaga kondisi blok hunian tetap kondusif, termasuk mengantisipasi hal yang dilarang. “Kami melakukan penggeledahan. Walaupun terkadang pemberitahuan secara mendadak,” pungkasnya, Kamis (27/1/2022).

Razia tersebut dilakukan secara rutin setiap pekan dan akhir bulan. “Alhasil, dalam razia tersebut petugas menemukan pisau yang digunakan untuk memasak, handphone (HP), korek api, power bank, dan kartu remi,” jelasnya.

“Kami telah memberikan arahan terhadap warga binaan supaya tidak menyimpan barang terlarang. Serta kami meminta kepada mereka agar tak melanggar aturan,” imbuhnya. (k/red)