Surabaya, BeritaTKP.Com – Bunyi pasal 15 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah melaksanakan rencana umum pengadaan yang pada tahap akhir adalah Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Namun prosedure penyusunan Rencana Umum kelihatannya kurang mendapat perhatian serius di K/L/D/I.
Padahal kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, karena kewajiban mengumumkan RUP dan tata caranya telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Perubahan Kedua Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Undang-undang No 14/2008 (Pasal 1) berbunyi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Pasal 7 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Saat ditemui redaksi untuk wawancara di kantornya sebagai Wakil Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil bp Joseph mengatakan; “Bahwasannya kami dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya sama sekali tidak tau selisih anggaran yang tercantum di LKPP Pusat dan di ULP Kota Surabaya, dan anggaran kami di tahun 2016 ini hanya sejumlah sekitar 17 Milyar bukan seperti yang tercantum di LKPP Pusat yaitu sebesar 138 Milyar”
Adapun pertanyaan kedua yang sempat dilontarkan tim redaksi BeritaTKP.com melalui wawancara adalah adanya dugaan paket pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tidak melalui prosedur yang benar, yaitu pengadaan barang dan jasa yang bernilai diatas 200 ratus juta tanpa melalui lelang, selang beberapa waktu bp Joseph menjawab: “ Tidak ada kegiatan kami yang menyalahi procedure, dan hanya satu saja yaitu Jasa Pengiriman yang bekerja sama dengan Kantor Pos senilai 700 Juta.
( ARIF )