Kediri, BeritaTKP – Unit Samapta Polsek Banyakan pada hari Jumat , 21 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kab. Kediri Nomor 06 tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
ICH (40) alamat Bandar Lor Gg Ie Rt 05 Rw 01 Kel.Bandar Kec.Mojoroto KOTA KEDIRI tidak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan di Warkopnya JLN.Tembus Bendungan Waru Turi Desa Jabon Kec. Banyakan Kab. Kediridengan menemukan 5 botol @ 350 ml miras jenis vodka.
Menurut Kaposlek Banyakan , AKP Wahana, SH menatakan “Awal mula pada hari Jumat tanggal 21Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib pelapor memperoleh informasi dari warga bahwa di Ruko Jalan Tembus Bendungan Desa Jabon Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual miras tanpa ijin.
Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib berhasil menyita miras tanpa ijin ditemukan di warkop tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut,” kata Kaposlek Banyakan , AKP Wahana, SH.(Muryati)






