Kecingan BBM Ilegal di baypas krian penegak hukum tutup mata

300

Sidoarjo, BeritaTKP – Aksi mafia BBM jenis Solar Subsidi di Jawa Timur (Jatim) semakin intens. Penegak hukum di wilayah polres sidoarjo diminta tanggap untuk membasmi para mafia yang menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Pasalnya, pencurian BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi tersebut sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan Solar bersubsidi.

Aksi pencurian Solar Bersubsidi kembali terjadi. Kali ini terjadi di salah satu wilayah sidoarjo, Jawa Timur, tepatnya di baypass krian.

Pantauan tim investigasi dari beberapa awak media dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) LACAK RI menemukan keganjalan pada mobil tanki pertamina ber nopol W 9089 NC yang terpakir di pinggir jalan baypas krian,yang seharusnya mobil tangki tersebut berada di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum)

modus dari sopir tanki saat di kordinasi oleh tim investigasi media beritaTkp dan salah satu anggota LSM LACAK RI mengatakan memompa ban mobil tanki tersebut dari sini team timbul rasa curiga karena memompa ban sangat lama yang harusnya tidak sampai 5menit ini sampai hampir kurang lebih 1jam,team langsung mendatangi tempat yg di duga menimbun Solar BBM tersebut,alhasil di dalam gubuk pinggir jalan sebelah tukang tambal ban tepatnya di jalan baypas krian wilayah hukum polres sidoarjo banyak sekali timbunan solar yang di duga bersubsidi tersebut.

Begitupun penimbun BBM bersubsidi juga merupakan sebuah pelanggaran hukum dimana sesuai dengan Peraturan presiden Republik IndonesIa Nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,pendistribusian, dan harga jual eceran BBM Pasal 18 (ayat 2) menerangkan bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan.
Selain itu dalam ayat berikutnya yakni ayat 3 dijelaskan bahwa Badan usaha atau masyarakat melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Dimana ancamannya dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

Dalam menangani BBM tersebut, pihak Pertamina Pusat Jakarta bersinergi dengan Pertamina Jawa Timur untuk menurunkan tim investigasi dalam menangani Solar Subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat, tapi dimanfaatkan oleh mafia BBM bersubsidi, Masyarakat pun berharap secepatnya ada tindakan tegas terhadap mafia penimbun BBM tersebut.
@ team investigasi