Sumatera Barat, BeritaTKP.com – Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memberikan tindakan tegas kepada para anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Lima personel Polda Sumbar bakal diberikan sanksi terkait dugaan melindungi praktik prostitusi berkedok tempat spa di Kota Padang, Sumatera Barat.

“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu di Padang, Rabu, 12 Januari 2022.

Satake menjelaskan bahwa kelima personel Polda Sumbar tersebut berinisial EL, N, AM, AN, RN yang sedang melakukan dibas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Kini, menurut Satake kelima personel tersebut masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda Sumbar.

“Yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Satake juga menyebutkan bahwa Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah melakukan mutasi terhadap personel dan mencopot beberapa anggota yang melakukan pelanggaran berupa dugaan melindungi tempat pijit plus-plus berkedok spa.

Dikatakan Satake, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah menyatakan bahwa Ranah Minang sesuai dengan motto ‘Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah’, sehingga akan menindak tegas jika benar ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat untuk berbuat maksiat.

“Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitme dari Bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa,” ujar Satake.

Masyarakat Minang memang dikenal sangat religius sehingga sangat ironi apabila di tengah warga terdapat beberapa tempat yang terdapat maksiat.

Terakhir, Satake mengungkapkan jika Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akan bertindak tegas, jika ada anggota polisi yang bermain-main maupun melindungi praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.

“Prinsipnya bonus bagi yang berprestasi dan hukuman bagi personel yang melanggar akan diberikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada personel,” tandasnya. (RED)