Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang dosen di Universitas Negeri Unesa (Unesa) yang diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswinya kini telah mendapat sanksi berupa penonaktifan.

“Pertama, kami menyampaikan bahwa Unesa sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap penyintas yang sudah menyuarakan kasus ini. Kami berharap, penyintas berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami, dengan jaminan Unesa memberikan perlindungan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis maupun hukum,” terang Humas Unesa, Vinda Maya, Senin (10/1/2022).

Humas Unesa, Vinda Maya.

Pelaku pelecehan seksual yang berinisial H tersebut diketahui merupakan dosen dari jurusan ilmu hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH).

“Kami menyadari, tetap ada kemungkinan kasus atau pelaku dan penyintas lain, karena itu kami mengharap kerjasama dari seluruh civitas akademika dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual untuk mewujudkan Unesa yang nol dari kekerasan seksual,” jelasnya.

Atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen jurusan hukum terhadap mahasiswi tersebut, pihak Unesa akan menyatakan sikap resmi sebagai berikut:

1. Unesa akan membentuk tim investigasi dari unsur jurusan hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), untuk mengusut cepat dan tepat kasus tersebut. Tim kini sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada terduga pelaku dan penyintas.

2. Dalam penanganan kasus, Unesa menjunjung tinggi prinsip pro-korban.

3. Berdasarkan keputusan dari rapat antara pimpinan universitas dan tim investigasi, selama proses investigasi, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per tanggal 10 Januari 2022.

4. Sebagai bagian dari langkah mitigasi, Satgas PPKS membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui nomor layanan pengaduan 082142815124.

(k/red)