RIAU SILIP, BeritaTKP.com – Aktifitas penambangan tanpa izin yang beraktifitas ditepi Jalan Raya Desa Riding Panjang kecamatan Riau Silip,Kabupaten Bangka, Dari pantauan awak media kamis 08/01/2022. Ada 1 unit tambang tanpa izin beraktifitas.
Di ketahui harga jual pasir timah yang begitu tinggi mengundang para penambang berlomba lomba mencari rezeki. Tanpa menghiraukan lagi permasalahan perizinan penambangan dan jelas akan mengganggu sarana dan fasilitas umum .
Baik itu dekat dengan pemukiman,jalan raya, fasiltas dan sarana umum,bahkan daerah wisata. Para penambang tidak menghirau kan dampak dari aktifitas penambangan. Bisa merusak lingkungan sekitar nya dari kegiatan aktifitas tersebut.
Saat di minta keterangan pemilik tambang berinisial APN mengatakan bekerja dilokasi tersebut belum mengantungi izin perintah kerja .”Baru mau ngurus SPK nya pak ke salah satu mitra Tambang PT.Timah ,melalui bapak Nzm.Ne baru nek mulai begawe pak ,timah kulit sambil nembok lokasi sebelah yang digawe TI Sebu” katanya saat didesak adanya kegiatan Tambang dan operasi Alat berat dengan 1 unit Eksavator dilokasi
Setelah dikonfirmasi kepihak CV terhadap Kegiatan penambangan disitu,pihak CV yang akan dijadikan mitra SPK tidak tahu dengan keberadaan aktivitas tambang tersebut,”Apn mane org tuh, setau ku tidak perna konfir masi dng kami ”
Kami dak tau pak, biasa a surat keluer baru kerja” ujar Ath
Aktifitas penambangan yang sangat dekat dengan bahu jalan bisa menimbulkan kerusakan terkait sarana umum dan mengganggu Pengguna jalan jika terjadi luapan air akibat aktivitas tambang ke bahu jalan. Dan jelas ini melanggar aturan ,jikq diberikan izin menambang dari pihak pemilik IUP. karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerbitan Surat Perintah kerja antara lain, lokasi aktivitas penggalian tambang harus +- 100 meter dari Jalan masyarakat atau jalan raya .
Terlihat 1(satu) unit mesin TI jenis dongfeng dan 1(satu) unit mesin air semprot untuk menambang,serta 1 (satu) unit excavator beraktivitas dilokasi tersebut.
Sebelumnya sesuai arahan Kapolda Bangka Belitung yang disampaikan Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH,SIK,MSi, pada kegiatan Silaturahmi menyambut awal tahun 2022. Jelas ada 4 lokasi yang tidak boleh dilakukan aktivitas Penambangan antara lain : Hutan lindung,Daerah dekat Pemukiman,Lokasi Wisata, serta Sarana dan Prasarana Umum.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.(yadi)







