Magetan, BeritaTKP.com – Tindakan penganiayaan kembali terjadi pada dua orang anak di Magetan. Hal tersebutkan diketahui setelah orang tua korban yang berinisial Y melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan.
Kedua putranya itu mengalami kekerasan dan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila oleh seorang pensiunan TNI dengan beberapa orang lainnya.
Kasus tersebut berawal saat Y mengetahui anaknya yang berinisial F ,14, dianiaya oleh pelaku yang masih tetangga sendiri. Anak kedua dari Y tersebut dipaksa untuk mengakui pencurian minuman keras (miras) di warung milik pelaku. Sebelum dianiaya, F bahkan diminta untuk melayani pelaku dengan dipaksa melakukan blow job atau oral seks.
Kemudian karena tak melakukan pencurian, F tetap menolak untuk mengaku. Pelaku lantas menyudutkan rokok ke leher F. Karena F tetap menolak mengakui, pelaku lalu meletakkan kaki kursi di punggung kaki F dan menaiki kursi tersebut. Tak puas dengan penyiksaan itu, F juga disetrum. Dia tetap dipaksa untuk mengakui pencurian yang tak dilakukannya di hadapan salah satu perangkat desa.
Pelaku akhirnya menjemput G ,16 , kakak dari F. G adalah mantan pegawai di toko miras milik pelaku tersebut. Tak hanya adiknya, G juga dipaksa untuk mengakui tindakan pencurian yang juga tak dilakukannya.
Saat itu G masih berada di salah satu tempat bilyard dan kemudian dijemput pelaku. Pelaku mengaku kalau adik dan ayahnya sudah berada di tempat pelaku. Sampai di sana, G lalu dianiaya dengan stun gun, disudut rokok, dan dipukuli di depan babinsa dan babhinkamtibmas.
“Awalnya anak saya diminta untuk datang ke tempat pelaku, kalau ditanya katanya harus jawab kalo ke sana mau disuruh ngutang duit. Tapi ternyata sampai sana malah disuruh mengaku melakukan pencurian miras. Anak saya tidak tahu apa – apa dan dari situ pelaku mengadu domba tetangga saya. Anak saya disebut membawa-bawa nama anak-anak tetangga. Saya digeruduk orang banyak padahal anak saya tidak tahu apa-apa,” ungkap Y, Jumat (7/1/2022).
Bahkan dari kejadian itu, G akhirnya menceritakan pengalaman buruknya saat masih menjadi karyawan di tempat pelaku. Dia mengalami tindakan kekerasan dan asusila selama tiga bulan bekerja.
Pelaku seringkali memaksa G untuk melakukan oral seks. Kemudian diberi uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Jika menolak, korban diancam akan dibunuh. Bahkan, pernah ditodong mengggunakan senjata rakitan untuk berburu celeng. Mau tak mau korban harus menurutnya.
Pelaku bahkan juga sempat menjual G pada para waria sebagai pemuas nafsu. Hingga G disekap selama semalam di salah satu warung remang remang di Kecamatan Magetan.
Tak tahan diperlakukan keji, G akhirnya kabur dari tempat pelaku. Namun, karena pelaku juga mengenak dengan F, adik dari G itu tak luput dari sasaran tindakan kejinya.
“Saya pun bercerita pada kerabat. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Akhirnya saya putuskan pada polisi, dan ingin ada proses hukum pada pelaku,” pungkas Y.
Kuasa hukum korban yang bernama Sumadi menegaskan jika pihaknya sengaja langsung melapor ke Polres Magetan agar tak ada intervensi polsek setempat. Dia menduga, kalau ada oknum polsek Parang yang sengaja melindungi perbuatan buruk pelaku.
“Karena saat pemukulan terhadap korban kan melibatkan oknum perangkat desa dan TNI Polri. Sehingga, saya arahkan untuk langsung melapor ke Polres. Kami harap Polres Magetan bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Jika tak segera bertindak cepat, maka kami akan melapor ke Polda Jatim,” tandasnya. (k/red)






