Surabaya, BeritaTKP.Com – Pemerintah propinsi Jatim dan Polda Jatim Bentuk Tim Unit Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Jawa Timur, Senin (14/11/2016) resmi dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
“Tim ini akan bersinergi dengan tim serupa yang telah dibentuk di internal pemerintah daerah dan di internal Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.
Sebelumnya, seluruh instansi termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang telah membentuk tim serupa yang dipimpin oleh Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur.
Tim yang dipimpin Gus Ipul bertugas ke dalam dan lebih menekankan pada proses pencegahan di internal serta melakukan pembenahan secara internal.
Sedangkan untuk Saber Pungli yang hari ini dikukuhkan diisi personel gabungan yang diketuai Komisaris Besar Wahyu Hidayat, Irwasda Polda Jawa Timur; lantas wakil ketua adalah Nurwiyatno, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur; dan wakil ketua Nikolaus Konodomo, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur.
Saber Pungli kali ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/624/KPTS/013/2016 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang pemberantasan Pungli di wilayah Jatim.
Irjen Polisi Anton Setiadji, Kepolda Jawa Timur mengatakan, untuk Saber Pungli yang hari ini dikukuhkan memiliki kewenangan untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
“Sebelum saber ini dibentuk kami juga telah melakukan OTT pungli misalnya di Tanjung Perak dengan mengamankan Pimpinan Umum Pelindo III dan ini akan terus kami lakukan di setiap Instansi seperti yang dikatakan presiden Joko widodo Berantas Pungli, kata Kapolda.
Sebelum bertindak memberantas pungli di luar Jatim, Kapolda juga mengatakan jika di internal Polda Jawa Timur juga telah dilakukan beberapa tindakan diantaranya dengan memproses pelanggaran yang terjadi di Polres Magetan, Ngawi dan Situbondo. Ini akan kami lakukan untuk memberantas praktek pungli. @edi