Jambi, BeritaTKP.com – Empat pelaku penculikan yang menyamar sebagai polisi berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, mengatakan bahwa komplotan penculik tersebut diamankan di kawasan Jembatan Aurduri II, Kota Jambi, pada Rabu malam lalu sekitar pukul 22.30 wib.

Empat pelaku komplotan penculikan yang diamankan tersebut adalah SJ ,24, warga Kecamatan Pasar Jambi, AD ,25, warga Mayang Mangurai, IY ,23, dan AN ,23, warga Legok. Semuanya adalah warga Kota Jambi.

“Pelaku penculikan ini diamankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban penculikan,” ucapnya, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, komplotan penculikan tersebut melakukan aksinya berawal dari pelaku AD yang merupakan otak  aksi penculikan ini.

Mereka mencari korban yang akan diculik melalui media sosial (medsos) dan secara acak. Selanjutnya, pelaku menawarkan sepeda motor bekas yang dijual dengan harga murah. Setelah ada korban yang akan membeli sepeda motor bekas yang diposting AD, korban dan pelaku bertemu di kawasan Citra Raya Mendalo pada hari Rabu (29/12) lalu untuk melakukan transaksi pembelian motor bekas yang telah disepakati.

Namun, setelah di lokasi kejadian saat korban datang berdua dengan temannya, komplotan pelaku penculikan lainnya tersebut datang dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi yang akan menangkap korban.

“Saat korban hendak membeli sepeda motor yang dijual pelaku AD tadi, pelaku lainnya mendatangi korban dan mengaku sebagai polisi (Buser). Kemudian berpura-pura menangkap korban dalam kasus pencurian sepeda motor dan hasil curanmor,” tutur Kaswandi.

Tidak hanya itu, selanjutnya salah satu korban dinaikkan ke dalam mobil oleh komplotan pelaku tersebut dengan tangan korban diborgol. Bahkan untuk menghilangkan jejak, kepala korban ditutup pelaku menggunakan kantong plastik.

Pelaku membawa korban berputar-putar Kota Jambi dengan menggunakan mobil. Sementara, pelaku SJ menelpon pihak keluarga korban dengan menggunakan handphone milik korban untuk meminta uang tebusan. Kepada pihak keluarga, korban telah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku penculikan tersebut meminta uang tebusan kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 40 juta untuk membebaskan korban yang diculik. Alasannya, terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor agar tidak ditangkap polisi,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku AD mengaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak 2 kali bersama dengan pelaku SJ.

“Ini aksi yang kedua Pak. Aksi pertama pada ditahun 2020 lalu. Saat itu, saya mendapat uang Rp 20 juta dari pihak keluarga korban Pak,” tuturnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, komplotan pelaku penculikan tersebut diamankan di sel tahanan Polda Jambi. (RED)