Magetan, BeritaTKP.com – Polres Magetan telah memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk. Tak hanya itu, sejumlah narkotika juga turut dimusnahkan, Rabu (29/12).

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil cipta kondisi jelang tahun baru 2022 tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi, Wakil Bupati Nanik Sumantri, Dandim 0804 Magetan, dan perwakilan forkopimda Magetan di halaman Mapolres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi saat sambutannya mengatakan bahwa ratusan liter Arak jowo dan ratusan botol miras berbagai merk serta narkotika itu merupakan barang bukti dari hasil kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan selama bulan September sampai Desember 2021. Barang bukti tersebut disita petugas dari penjual miras tanpa izin edar dan tersangka penyalahgunaan Narkotika jelang Nataru 2022.

“Total miras yang dimusnahkan sebanyak 865 Liter Arak Jowo, 208 liter Anggur, 480 Bir, tiga gram Narkotika, 200 klip pil double L, dan 50 paket pil dekstro,” jelas AKBP Yakhob Silvana Delareskha Kapolres Magetan, Rabu (29/12/2021).

Yakhob menyampaikan jika kegiatan pemusnahan barang bukti Miras dan Narkotika tersebut merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Magetan yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa.

“Berbagai dampak akibat penyalahgunaan Narkoba dan Miras bisa memicu tindak pidana seperti penganiayaan, KDRT, laka lantas, dan kejahatan lainnya ,” imbuhnya. (k/red)