Mojokerto, BeritaTKP.com – Tak hanya menggelar razia di tempat perdagangan minuman keras ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto juga menggelar razia di rumah kos. Pihaknya telah menciduk empat pasangan yang melakukan aksi mesum. Bahkan salah satu pasangan terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.
Petugas menyasar enam rumah kos di Kelurahan Meri, Sekar Putih, dan Kedungsari, Kecamatan Magersari. Dari enam rumah kos tersebut, petugas menemukan empat pasangan bukan suami-istri berada di dalam kamar kos. Petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong di salah satu kamar kos.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menyampaikan bahwa terdapat empat pasangan bukan suami-istri yang berada di dalam kamar kos. Salah satu pasangan ditemukan menyimpan alat hisap sabu sabu atau bong di dalam sebuah lemari yang ada di dalam kamar kos.
“Selain menemukan alat hisap sabu, petugas juga menemukan kondom. Kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Mojokerto untuk menangani kasus lebih lanjut. Sementara empat pasangan bukan suami-istri, kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.
Pihaknya juga akan memanggil pemilik kos karena sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Tempat Kos, jelas jika kos laki-laki dan perempuan harus dipisah. Menurutnya, rumah kos yang terbukti ada narkoba maka akan dilakukan penutupan secara permanen.
“Yang ada narkoba, satu kamar kos. Rumah kos yang di situ ada indikasi dan bahkan terbukti ada narkoba, kita tutup secara permanen. Untuk yang lain, ada tiga kos hanya diperingatkan. Karena sesuai Perwali, kamar kos antara laki-laki dan perempuan harus dipisah,” imbuhnya.
(k/red)







