Surabaya, BeritaTKP.Com – Anggota Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya menggerebek rumah industri minuman keras (MIRAS), di sebuah kawasan Jl. Medayu Surabaya Tersangka EPS (32) warga Medokan Ayu di amankan oleh polisi dalam penggerebekan ini.
AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, awal mula penggerebekan ini mendapatkan informasi dari warga yang melapor bahwa di kawasan jl. Medayu Surabaya ada rumah produksi minuman keras (MIRAS), dari hasil laporan ini polisi langsung melakukan penyidikan.
“saat di lakukan penggerebekan, tersangka EPS sedang meracik minuman keras oplosan di rumahnya,” ujar AKBP Shinto.
Tersangka EPS memproduksi berbagai macam merek minuman keras mulai dari MCDONALD sampai TOMI STANLEY Dan minuman merek WHISKY, tersangka membeli WHISKY murni tanpa bea cukai seharga Rp. 650.000 WHISKY di beri label sendiri oleh tersangka EPS, dan di jual oleh tersangka dua kali lipat seharga Rp 1.2 juta.
“Untuk meracik MCDONALD dan TOMI STANLEY, tersangka EPS memakai alkohol murni dan di campur air isi ulang, satu galon alkohol di campur dengan empat sampai enam galon air isi ulang,” terang AKBP Shinto.
AKBP Shinto menjelaskan bahwa minuman-minuman ilegal ini di jual oleh tersangka di kawasan Surabaya, Sidorajo dan Pasuruan Tersangka mengaku tergiur oleh hasil keuntungan yang di dapatkan dari menjual MIRAS oplosan,tersangka bisa meraut untung Rp 15 juta dalam sebulan Bisnis menjual MIRAS oplosan tersebut sudah dijalani selama 1 tahun oleh tersangka EPS.
Dari penggerebekan ini polisi meyita barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek siap edar, 1279 segel minuman, tiga gentong plastik, satu buah selang air, satu pompa plastik, dua saringan, satu heat guns, satu corong plastik, delapan galon berisi miras setengah jadi,ratusan botol kosong dan satu drum berisi alkohol murni.
Dalam kasus ini tersangka di jerat Pasal 24 ayat (1) jo, Pasal 13 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian serta Pasal 140 jo, Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2002 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. @fanny