Malang, BeritaTKP.com – Dari hasil operasi Cipta Kondisi selama tahun 2021 pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan botol miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang. Kini barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan.
Total barang bukti yang dimusnahkan oleh Polres Malang, antara lain adalah minuman keras berbagai merek sebanyak 1757 botol, Pil dobel L 54.226 butir, sabu seberat 4464,86 gram, ganja 1191,86 gram.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini ialah hasil dari kinerja Satreskoba Polres Malang selama satu tahun untuk memberantas miras, narkoba, dan lain-lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini ialah hasil kinerja Satreskoba selama satu tahun untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Malang,” terangnya, Senin (27/12/2021).
Bagoes menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, serta beberapa instansi lain.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi terkait peredaran miras dan narkoba. Kita terus memerangi miras dan narkoba, karena dampak konsumsinya itu terlalu buruk bagi masyarakat,” pesannya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam rangka operasi lilin Semeru 2021, untuk menciptakan KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polres Malang.
“Untuk kasus narkoba di Kabupaten Malang ada 428 kasus, dengan 70 orang tersangka. Pemusnahan ini bentuk upaya kami dalam menghilangkan zat adiktif di wilayah Kabupaten Malang. Semoga tugas yang kita lakukan menjadi amal ibadah,” imbuhnya. (k/red)






