MURUNG RAYA, BeritaTKP.com – KADIV KLH CAPA DPD MURUNG RAYA Mohamad Ilmi Menyoalkan Pencemaran limbah B3 di wilayah Sungai Babuat yang penanganan nya Berlarut larut hingga akhir desember 2021 ini.
Badan hukum usaha yang terbukti menyalahi dan melakukan pencemaran Lingkungan Hidup hanya dikenakan delik Denda , tidak lagi berlaku delik penjara.
Sangsu delik penjara hilang di UU LK yang baru membuka peluang ber potensi pelanggaran terhadap ijin Lingkungan.
Ketua KLH DPD CAPA Kalteng M.Ilmi veserta Team, Sudah melacak lokasi Optamb yang masih di pertanyakan ijin lingkungan hidupnya.
DIDUGA KUAT Perusahaan tersebut beroperasi tambang sampai saat ini Belum mengantongi ijin , sehingga terjadi pencemaran lingkungan.
Seharusnya Pemerintah pusat KLH segera mengsikapi keluhan warga karna diduga belum punya badan usaha serta ijin lingkungan hidup lanjut M.Ilmi.
Hasil investigasi Team KLH CAPA pada sabtu tanggal 25/12/2021 menunjukan adanya dugaan kuat Pencemaran Air di Sungai Babuat.
Meski belum fatal dan mutlak karna belum di uji oleh LH , “secara mudah dapat dilihat dengan mata telanjang” ujar Ilmi
“Air sungai menjadi ber warna susu putih dampak Nlastinh Optamb wilayah Sungai Babuat”
Efek Air tersebut bagi warga , di kabarkan gatal gatal jika terkena kulit. Artinya saat dugaan pencemaran Air tersebut sungai itu sudah tidak layak pakai dan warga pengguna Air sungai itu menunggu kejelasan dari aparat terkait.
Dari sisi hukum lingkungan, jika badan hukum usaha terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka berlaku delik LH sebagaimana diatur dalam UU No:32/2009 tandas M,Ilmi
Dugaan Limbah Efek BlastinhBerkala hasil investigasi Team Limbah B3 KLH DPD CAPA Kalteng beserta rekan dari LP3K-RI Kalteng
“Harapannya bahwa pemerintah segera pro rakyat dan menghentikan kegiatan perusahaan tersebut Agar pencemaran lingkungan hidup tidak ber kelanjutan” pungkasnya.
(Anwar Tegal)





