DIY, BeritaTKP.com –  Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil menangkap pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl. Pengedar pil koplo tersebut berinisial MKY ,28,.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 66 ribu butir pil Trihexyphenidyl, 35 butir pil Alprazolam, dan sebuah pipet bekas sabu. Rencananya puluhan ribu obat terlarang itu akan diedarkan pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dengan adanya penemuan ini Polda DIY akan terus memperketat pengaman di saat libur Nataru guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di akhir tahun. (RED)