Ilustrasi

Jombang, BeritaTKP.com – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama M Arbai kepada seorang pelajar yang masih duduk dibangku SD hingga hamil kini telah dijatuhi hukuman. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menetapkan hukuman penjara selama 14 tahun serta denda senilai Rp 60 juta kepada terdakwa.

Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Arbai digelar secara virtual. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II Jombang, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, di Jalan KH Wahid Hasyim.

Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya menyatakan bahwa majelis hakim menyatakan Arbai terbukti memerkosa seorang gadis berusia 12 tahun yang berasal dari Kecamatan Mojowarno, Jombang. Akibat perbuatan bejatnya itu, terdakwa dihukum penjara selama 14 tahun.

“Hakim sudah memutus perkara itu, 14 tahun putusannya,” terang Jaya, Selasa (14/12/2021).

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Menurut Jaya, JPU menuntut Arbai dihukum penjara selama 12 tahun.

Tidak hanya itu, Arbai juga didenda sebesar Rp 60 juta atau penjara selama 6 bulan. “Kami masih pikir-pikir, diberikan waktu tujuh hari,” pungkas Jaya merespons vonis terhadap Arbai.

Hukuman penjara ini bermula karena adanya kasus pemerkosaan pada bulan Juli 2021. Seorang gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Mojowarno, Jombang menjadi korbannya. Sedangkan tersangka adalah M Arbai ,55, seorang buruh pabrik kayu lapis di Jombang.

Arbai merupakan tetangga dekat korban. Ia tinggal satu RT dengan gadis yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP tersebut. Arbai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang pada (14/7/2021). Tersangka mengaku tiga kali memerkosa korban pada bulan April-Juni 2021.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Arbai memberi korban uang sebesar Rp 100-200 ribu agar korban bersedia untuk disetubuhi. Tersangka memerkosa korban di sebuah rumah kosong dan di kamar rumahnya. Akibatnya, kini korban tengah mengandung usia 7 bulan.

(k/red)