Jakarta Selatan, BeritaTKP.com – Pelaku perampokan pegadaian di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang berhasil dikepung warga dan juga petugas kepolisian kini berhasil ditangkap. Pelaku perampokan itu berinisial D ,22, ia bermodus akan menggadaikan laptop disana sebelum akhirnya melakukan aksi perampokan.
“Dia pura-pura akan menggadaikan laptop dan HP miliknya di pegadaian tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Selasa (14/12/2021).
Zulpan menyebut tersangka melakukan penodongan senjata terhadap salah satu pegawai berinisial, UKH, saat pegawai lainnya menutup toko. Ia lalu memaksa korban membuka untuk brankas yang berisi uang.
“Pada saat dua karyawan yang lain akan menutup toko, pada saat itu posisinya di dalam akan menutup toko. Kemudian tersangka menodongkan airsoft gun dan memerintahkan UKH untuk membuka brankas yang ada di situ,” terang Zulpan.
Pelaku juga berusaha menghilangkan jejaknya setelah berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah. Dia merusak server CCTV di toko gadai tersebut.
“Kemudian setelah itu tersangka juga merusak server dan mengambil server CCTV serta memasukannya ke dalam tas hitam. Nah kemudian setelah kejadian tersebut, tersangka ini berniat meninggalkan lokasi gadai,” jelasnya.
Saat pelaku bersiap untuk melarikan diri, rupanya kejadian ini telah lebih dulu diketahui oleh warga. Warga kemudian ramai-ramai mengepungnya dan pelaku tidak berhasil kabur dari sana.
“Masyarakat pada saat tersangka akan keluar ini disaksikan oleh banyak masyarakat. Nah pada saat bersamaan ada dua anggota Polsek dari Polsek Jagakarsa yang melintas kebetulan berpatroli melihat ada keramaian di Indo Gadai tersebut dan melihat tersangka mengancam orang-orang di sekitarnya,” papar Zulpan.
Polisi tersebut kemudian menggagalkan aksi pelaku. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan karena pelaku saat itu membawa pistol yang belakangan diketahui adalah pistol mainan. Dia sempat menjadi sasaran amukan massa. Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan tindak pidana pasal 365 KUHP ayat (2) dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. (RED)






