Trenggalek, BeritaTKP.com – Pengedaran uang palsu memang masih marak terjadi di tanah air. Beruntung, pihak kepolisian berhasil membongkar pengedaran uang palsu jaringan antar provinsi. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1.559 lembar uang palsu yang setara dengan Rp 155,9 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan bahwa dalam pengungkapan pengedaran uang palsu tersebut pihaknya menangkap tiga anggota sindikat. Tiga orang tersebut adalah AN ,48, warga asal Lampung, JS ,47, warga asal Kendal, dan SD ,49, warga asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Total uang palsu yang kami sita sebanyak 1.559 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Dolar, tas, cek, telepon genggam, dan lain-lain,” terang Dwiasi, Jumat (10/12/2021).
Penangkapan ini bermula karena adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Jombang. Pelaku saat itu diketahui akan singgah di Trenggalek untuk mengedarkan uang palsu. Dari hasil penyelidikan, polisi pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Dua pelaku menginap di salah satu hotel di Trenggalek dan langsung kami lakukan penggerebekan. Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100,” jelasnya.
Usai penangkapan, polisi melakukan upaya pengembangan. Hasilnya polisi berhasil menangkap tersangka SD di salah satu rumah kontrakan di wilayah Bantul, Jawa Tengah.
“Dari tersangka SD kami berhasil mengamankan sebanyak 1.249 lembar uang palsu. Sehingga total uang palsu yang kami amankan 1.559 lembar pecahan Rp 100 ribuan,” jelasnya.
Uang yang disita petugas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Trenggalek dan sekitarnya. Namun rencana itu berhasil digagalkan oleh polisi.
“Ada sebagian uang palsu yang sudah beredar, tapi di wilayah Jombang, jumlahnya hanya sedikit. Terkait kasus ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang DPO yang menjadi pemasok uang palsu itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri CT Wibowo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ribuan lembar pecahan Rp 100 ribu tersebut dipastikan palsu dan tidak sesuai dengan cetakan Bank Indonesia.
“Dilihat saja sudah kelihatan palsu karena ini halus, sedangkan uang asli itu kasar. Itu yang paling gampang. Kemudian warnanya kabur, kalau yang asli jelas dan tegas,” kata CT Wibowo.
Tak hanya itu, saat dilakukan penelitian menggunakan kaca pembesar, uang dari para tersangka tersebut tidak ada tulisan Bank Indonesia. Sedangkan saat dilakukan pengujian dengan sinar ultraviolet justru muncul tulisan ‘aset 101’ serta tanda tangan dan nama Soekarno.
“BI tidak pernah mencetak uang yang saat disinari UV tulisannya aset 101 seperti ini,” jelasnya.
BI mengaku bahwasannya pengungkapan uang palsu oleh Polres Trenggalek kali ini lumayan besar, karena jika dinominalkan setara dengan uang Rp 155,9 juta. Namun pihaknya telah menghimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena perbandingan peredaran uang asli dan palsu, satu juta lembar uang berbanding enam lembar.
Meskipun demikian, masyarakat dihimbau untuk waspada dan menerapkan standar pemeriksaan setiap melakukan transaksi keuangan, yaitu dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Akibat perbuatannya, saat ini tiga orang tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dengan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(k/red)







