Kediri, BeritaTKP.com – Pemusnahan barang ilegal yang diketahui melanggar kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 telah dilakukan di Kantor Bea Cukai Kediri.
Pemusnahan yang dilakukan di Kantor Bea Cukai dan Kepabeanan Kediri ini terdiri dari alat bantu seks, obat-obatan ilegal, miras berbagai merek, paket tembakau, serta rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Barang-barang itu dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan petugas di lapangan, serta kiriman dari luar negeri. Nilainya mencapai sekitar Rp 850 juta.
“Barang-barang itu kita musnahkan dengan cara dibakar untuk melindungi perolehan negara,” terang Sunaryo. Jumat (10/12/2021).
Barang yang ikut dimusnahkan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Bea Cukai Kediri dengan sejumlah daerah di wilayah kerja, yaitu Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
Barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari awal tahun 2021. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 850 juta.
Bea Cukai Kediri akan terus meningkatkan operasi di masyarakat untuk mencegah peredaran hasil tembakau tanpa dilengkapi cukai tersebut.
(k/red)






