Surabaya BeritaTKP.Com – Kasus penggelapan mobil yang kini jarang terungkap sudah merupakan jaringan atau lingkaran setan dalam kasus tersebut.
Seperti Purwati warga Jalan Sawentar 1 B ,kelurahan Pacar keling Kecamatan Tambaksari Surabaya ini mengeluh kepada awak Media Berita TKP dan saat di temui di kediamanya ia menjelaskan tentang bagaimana hilangnya mobil Xenia berwarna hitam metalik dan bernopol L 1693 DD miliknya , yang telah hilang pada tanggal 8 April 2013 silam.
Berawal dari mobil Purwati dipinjam oleh tetangga sebelah rumahnya yaitu Dwi Agus Yulianto , warga jalan Sawentar nomor 1A kelurahan Pacar keling Kecamatan Tambaksari Surabaya setelah itu lama tidak kembali .
Setelah diselidiki mobil Purwati tersebut sudah pindah tangan kepada teman si peminjam mobil yang bernama Bambang Hermanto warga jalan Pengampon Kalimir 22 B Surabaya. Karena mobil tersebut tidak ada pada Bambang Hermanto lagi maka Dwi Agus Yulianto melapor kepada RESTABES Surabaya dengan Nomor : STTLP / K / 486 / IV / 2013 / SPKT / JATIM / RESTABES SBY.
Dari copy surat pelaporan STTPL Resort Kota Surabaya yang diberikan Firman kepada awak media Berita TKP tidak dijelaskan Unit kendaraan, nomor kendaraan , nomor mesin atau nomor rangkah yang seharusnya tercantum dalam bukti pelaporan namun hanya tertulis yang bersangkutan tersebut diatas telah melaporkan kejahatan Tindak Pidana tentang penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam PASAL 372 KUHP. Pelaporan yang tertulis di STTLP Polrestabes Surabaya , namun tidak jelas apa yang dibilang Penggelapan ???
Menurut Firman Anindita suami dari Purwati pemilik mobil Xenia warna hitam nomor Polisi L 1693 DD menjelaskan keterangan dari Agus Dwi Yulianto apabila ada atau sedia uang sebesar Rp 35 juta maka mobil bisa kembali , karena mobil tersebut sudah ada di wilayah Probolinggo dengan kejanggalan keterangan keterangan yang banyak nama nama para pelaku yang disebutkan,ungkapnya. [ Tatak ]