Tulungagung, BeritaTKP.com – Kecelakaan maut terjadi pada sebuah mobil sedan Timor berplat nomer AG 1861 VD dan dua motor Honda Beat AG 3398 RBN serta Honda CRF berplat AG 3286 RDI. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Dono, Kecamatan Sendang, Minggu (5/11/2021).
Dalam kecelakaan tersebut, lima orang mengalami luka ringan, dan seorang anak berusia 6 tahun meninggal dunia.
Kepala Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Diyon Fitrianto menjelaskan bahwa awalnya semua kendaran berjalan satu arah dari arah timur ke barat.
“Jadi dua kendaraan melaju di depan. Lalu di belakangnya mobil Timor itu,” pungkas Diyon.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi mobil yang berinisial CG ,23, warga asal Desa/Kecamatan Kauman tidak bisa menguasai laju kendaraannya. Ia lalu menabrak dua sepeda motor.
Mobil tersebut baru bisa berhenti setelah menabrak pondasi rumah warga.
“Sebenarnya kecelakaannya masuk kategori ringan. Namun ada anak yang dibonceng yang menjadi korban,” tutur Diyon.
Pengemudi Honda Beat adalah Myt ,51, warga asal Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo. Saat kejadian ia membonceng Srg ,40, dan MF ,6,.
Saat benturan terjadi MF terjatuh dan membentur aspal jalan.
“Korban MF meninggal dunia karena luka berat di bagian kepala,” jelas Diyon.
Untuk Myt dan Srg sama-sama mengalami luka ringan dan luka lecet di beberapa bagian.
Sementara pengemudi Honda CRF yang berinisial Mwd ,44, warga asal Desa Geger, Kecamatan Sendang mengalami luka ringan.
Dua orang yang diboncengnya, SAY ,42, dan DKF ,10, sama-sama mengalami luka ringan.
“Seluruh korban dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung. Sementara kami mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi,” urai Diyon.
Dari pemeriksaan dokumen berkendara, pengemudi mobil tidak mempunyai SIM A. Demikian juga dua pengemudi motor yang ditabrak juga tidak memiliki SIM C.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan status hukum perkara ini.
“Setelah saksi dan bukti cukup, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka atau tidak,” tutup Diyon.
(k/red)






