DIY, BeritaTKP.com – Beredarnya video porno dengan latar lokasi Bandara Internasional Yogyakarta menjadi viral di media sosial. Video dengan durasi 1 menit 22 detik itu menampakkan sosok wanita yang menggunaka masker sedang memamerkan payudara dan alat kelaminnya. Pihak kepolisian Kulon Progo menduga bahwa sosok wanita tersebut adalah Siskaeee yang terkenal di media sosial.

Sosok wanita dalam video itu mengenakan baju abu-abu bergaris hitam dan rok panjang hitam. Wajahnya tertutup masker dan kacamata. Dugaan mengarah pada Siskaeee karena terdapat watermark yang bertuliskan OnlyFans.com/siskaeee_ofc.

“Kalau kita lihat dibagian kanan bawah video terdapat watermark (tulisan) ‘OnlyFans.com/siskaeee_ofc’. Kami telusuri Siskaeee itu adalah perempuan yang suka mengumbar foto, dan video vulgar. Tapi masih dugaan kalau sosok wanita itu Siskaeee,” kata Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat (3/12).

Polres Kulon Progo bekerjasama dengan Polda DIY pun menemukan kesamaan antara sosok wanita dalam video dengan figur Siskaeee. Kesamaan ini termasuk bentuk badan, kacamata, juga aksesori yang dikenakan.

Akan tetapi, kata Jeffry, kepolisian belum bisa memastikan bahwa sosok wanita dalam video itu benar-benar Siskaeee.

“Kami masih harus memastikan kembali sosok ini, belum bisa dikatakan mengantongi identitas,” imbuhnya.

Video porno ini diduga diunggah pada 23 November 2021 lalu dan ramai beredar di Twitter. Namun dari hasil penyelidikan, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebut video itu diduga direkam sebelum bulan Oktober 2020. Alasannya, belum ada rambu dilarang berhenti di lokasi pengambilan video.

Fajarini berkata aksi perempuan ini bisa dijerat undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

“Bagi pelaku kami akan kenakan UU pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata dia pada Kamis (2/12). (RED)