Ponorogo, BeritaTKP.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria yang berasal dari Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Pria yang berinisial DW ,58, tersebut telah berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.

Dia diringkus karena diduga telah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Bahkan DW sudah melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2013 atau 8 tahun lalu.

“Perbuatan pelaku DW itu pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat itu salah satu korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Rabu (1/12/2021).

Jeifson mengatakan bahwa pencabulan maupun persetubuhan pelaku kepada kedua korban sudah dilakukan berkali-kali. Untuk tahun 2021 ini saja, berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukannya sebanyak 4 kali. Terakhir kali pelaku DW melakukan persetubuhan pada bulan November lalu.

“Pastinya perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali, terakhir pada bulan November lalu,” paparnya.

Pelaku DW melakukan aksi bejatnya itu saat korban sedang tertidur. Saat melakukan persetubuhan itu, korban sempat diiming-imingi. Selain itu korban juga pernah diancam dengan kekerasan. Bahkan saat melakukan itu terhadap korban, pernah ketahuan olehistrinya. “Pelaku saat melancarkan aksi, juga pernah kegap oleh ibu korban. Makanya ini yang melaporkan juga ibu korban sendiri,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan ulah bejat pelaku DW, polisi menjeratnya dengan undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. “Kita jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

(k/red)