Sulawesi Selatan, BeritaTKP.com – Seorang penagih hutang atau debt collector di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus berurusan dengan polisi. Debt collector itu diduga telah menganiaya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga babak belur, Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini usai menerima laporan dari korban.

“Laporannya penganiayaan memang benar,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Yusuf, Rabu (1/12/2021).

IRT yang diduga jadi korban penganiayaan diketahui berinisial AK ,45,. Korban disebut menderita luka bengkak pada bagian mata kiri dan lutut bengkak hingga menyebabkan korban kesulitan berjalan.

“Jadi pihak pelapor ini mengaku telah dianiaya,” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan ada tiga orang debt collector yang diduga terlibat penganiayaan hingga diperiksa polisi.

“Ada tiga orang itu. Tapi mereka sementara masih diinterogasi dan masih menyangkal,” beber Yusuf.

Yusuf mengatakan penyidik kini masih terus mendalami dugaan penganiayaan tersebut dengan mendalami keterangan para pihak dan bukti-bukti petunjuk lainnya.

“Jadi kita dalami dulu, nanti kita lihatlah karena mereka masing-masing membela diri kan. Penyelidikan nanti yang menentukan hasilnya seperti apa,” ungkap Yusuf. (RED)