Pasuruan, BeritaTKP.Com – Meningkatkan pengawasan pembuatan Surat Izin Memgemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pelayanan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) serta pelayanan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Caranya, setiap petugas yang bertugas membuat dokumen itu diawasi oleh personel polisi dari bagian profesi dan pengamanan (Propam) Polres Pasuruan, tidakl hanya itu. Samsat polres bangilpun tidak luput dari Sidak dari (Satgas).
Hal itu, Demi memastikan tidak adanya praktek Pungukatan Liar (Pungli.red) di wilayah hukum Polres pasuruan, Wakapolres Polres Pasuruan Kompol. Ikhwan, S.I.K, MH bersama Kasat Lantas Polres pasuruan AKP Evon Fitrianto, S.H., S.I.K, M.Hum, Kasi Propam Ipda khoirul dan Kasiwas Iptu Sitorus melakukan sidak ke berbagai tempat pelayanan kepolisian.
Wakapolres Pasuruan, Kompol. Ikhwan, S.I.K, MH mengatakan, Bahwa. Terkait dari kebijakan pemerintah tentang peningkatan pelayanan masyarakat, baik itu petugas Polri maupun dinas instansi terkait, yang pertama kali harus menghilangkan semua yang berbau pungli.
“Jadi kami menindak lanjuti dari commander wish Kapolri yang salah satunya adalah perubahan kultur, dimana perubahan kultur itu mencakup salah satunya adalah kultur / budaya dari pungli itu sendiri,” terang Wakapolres pasuruan saat wawancara dihadapan awak media.
Dia menuturkan, apabila ada anggota yang ditemukan melakukan pungli atau memungut lebih dari biaya yang ditetapkan, agar masyarakat melaporkan atau membuat laporan pengaduan melalui kotak pengaduan yang sudah terdapat pada tempat pelayanan. “Kami akan menindak tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli, dan akan kami proses seusai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
“Sejauh ini, di loket-loket tempat pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang kami sidak, tidak ada yang diluar dari prosedur dan penarikan biayanya sesuai dengan PNBP,” imbuhnya.
Saat melakukan sidak di samsat, Wakapolres menyapa salah satu warga yang sedang melakukan cek fisik.
“Pak, dimintai bayar biaya cek fisik tidak,” tanya Wakapolres. Kemudian warga tersebut seketika menjawab, “tidak dipungut biaya pak, gratis pak,” jawabnya.
Dalam kesempatan yang sama, dalam melakukan Sidak. Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Evon Fitrianto, S.H., S.I.K, M.Hum mengatakan, pihaknya berupaya menghilangkan praktik calo atau pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
“Tidak boleh oknum pegawai atau anggota polisi yang berpraktik menjadi calo karena warga yang datang ke samsat akan disambut oleh petugas pemandu pelayanan didampingi oleh personil Propam,” ujar Kasat Lantas.
Dia menuturkan, Warga baru akan dilayani setelah mendapatkan kartu pengunjung. Kartu itu wajib digunakan selama menunggu pembuatan surat. Kemudian petugas pemandu akan mengarahkan warga ke loket pembayaran pajak atau loket pendaftaran.
Setelah proses selesai, warga diminta mengembalikan kartu pengunjung ke petugas pemandu dan mengambil identitas atau KTP yang sudah dititipkan sebelumnya.
“Dengan sistem begini, kita harap tak ada calo atau pungli lagi,” tutup Evon Fitrianto.Menurut salah satu warga yang sedang membuat SIM C, menuturkan, pelayanan yang diberikan petugas SIM sudah cukup memuaskan, tidak ada pungli dari para petugas, dan penarikan biaya sesuai dengan PNBP yang sudah di tentukan. @Ndik