Surabaya, BeritaTKP.com – ES, seorang Direktur PT Barokah Inti Utama yang mengelola penjualan tanah kavling yang tidak bertuan di Medokan Ayu, Surabaya kini telah diamankan oleh Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap karena telah menjadi mafia tanah serta telah menipu korbannya sebanyak Rp 22 miliar.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto menuturkan bahwa ES menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah. “Dengan harga per kavling antara Rp 90 juta sampai Rp 300 juta. Estimasi kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya, Senin (22/11/2021).

Edy menjelaskan bahwa modus tersangka yaitu seolah-olah ia memiliki lahan di kawasan Medokan Ayu. Oleh tersangka kemudian dibuat beberapa kavling dan ditawarkan kepada para konsumen.

“Caranya melalui brosur maupun melalui media massa, kemudian setelah ada customer membayar diterima bayaran itu. Namun pada kenyataannya, sebenarnya tanah tersebut bukan milik tersangka atau milik PT tersebut. Melainkan milik seorang warga yang mana warga itu sejak tahun 79 sudah meninggal,” jelas Edy.

Dari hasil penyelidikan, PT tersebut sudah berdiri sejak tahun 2014, dan bergerak mulai tahun 2015.

“Saat ini korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya ada tujuh orang. Yang bersangkutan ini perwakilan dari pelapor lain. Sedangkan status korban yang ada atau yang menjadi korban di antaranya ada pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI. Kerugian korban bervariasi ada yang Rp 90 juta hingga Rp 300 juta,” terang Edy.

Salah satu korban yang bernama Djuhari mengaku bahwa ia awalnya tidak curiga saat hendak membeli tanah kavling yang ditawarkan ES melalui marketing. Bahkan ia juga sempat diajak ke lokasi. Lalu ia membayar dengan cara dicicil.

“Setelah membayar dicicil selama empat tahun lamanya, ternyata tanahnya tidak ada. Begitu saya minta uangnya kembali, dia kabur. Mencicil empat tahun totalnya Rp 168 juta,” pungkas Djuhari.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, juncto 64 karena berkelanjutan perbuatannya. Dengan mendapat ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(k/red)